Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
Berdasarkan surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah
Tahun 2021 ada beberapa persyaratan untuk pencairan sebagai berikut:
Terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif tersebut bisa di cek di akun simpatika masing-masih guru atau lebih jelasnya langsung menghubungi admin simpatika madrasah.