Jumat, 07-02-2025
  • Selamat datang di website Madrasah Aliyah Al Ma'arif Plus Errabu Bluto Sumenep Madrasah berintegritas, berkarakter dan berdaya saing

Kemenag Akan Sertifikasi 269 Ribu Guru Hingga Tahun 2026

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan / Sertifikasi Guru

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan percepatan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru, serta mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.

“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Wajo, Jumat (10/1/2025).

Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, terdiri atas 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu. Program ini ditargetkan selesai dalam dua tahun ke depan.

“PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat,” tegas Nasaruddin.

Target dan Pelaksanaan PPG

Menurut Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, PPG pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru, sedangkan pada 2026 untuk 356.313 guru. Angkatan pertama pelaksanaan PPG akan dimulai pada Maret 2025 dengan target peserta sebanyak 80.000 hingga 100.000 orang.

“Prosesnya akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025,” jelas Thobib.

Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan

Berikut adalah persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
  • Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan.

Seleksi administrasi berbasis data dalam sistem akan diterapkan bagi calon peserta. Pelaksanaan PPG akan dilaksanakan secara serempak oleh Panitia Nasional sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antarunit pembina.

“Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama,” tambah Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad.

Dengan langkah ini, Kemenag optimis program PPG dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan