Sumenep – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses di mana kepala madrasah mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data terkait dengan pemenuhan standar pada setiap indikator. Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah ini, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah telah menyusun panduan teknis yang mengatur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Panduan ini kemudian diresmikan melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksanaan PKKM ini, Madrasah Aliyah (MA) Al Ma’arif Plus telah dijadwalkan untuk dinilai pada Sabtu, 04 November 2023. Tim penilai MA Al Ma’arif Plus berasal dari Kemenag Kabupaten, terdiri dari Bapak Mohammad Nurul Hajar, M.Pd. dan Bapak Saifullah, M.Pd.
Kegiatan PKKM dimulai dengan sambutan dari kepala madrasah, K. Bahrudin, M.Pd.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada tim penilai PKKM 2023 yang telah datang ke MA Al Ma’arif Plus, dan ia berharap akan mendapatkan bimbingan dan arahan yang berguna dalam proses penilaian guna pengembangan dan inovasi madrasah di masa depan.
“Melalui PKKM ini kami berharap Tim Penilai kita dapat memberikan bimbingan dan arahan agar kami dapat melakukan inovasi-novasi dan perbaikan-perbaikan madrasah dan pembelajaran di masa yang akan datang”, kata Bharudin dalam sambutannya.
Sambutan dari tim penilai, yang diwakili oleh Bapak Mohammad Nurul Hajar, menggarisbawahi bahwa PKKM adalah kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi, membimbing, memandu, dan memperbaiki kinerja kepala madrasah yang seharusnya dilakukan secara berkala, sama dengan PKG yang dilakukan oleh kepala madrasah.
Setelah sambutan dari pengawas Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep untuk Kecamatan Bluto, acara dilanjutkan ke inti kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah oleh penilai II yaitu Bapak Saifullah, M.Pd. Beliau berharap agar PKKM ini dapat memberikan efek positif untuk kemajuan madrasah ke depan.
“Kami berharap PKKM ini dapat merubah madrasah ke arah yang lebih baik”, kata beliau.
Kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan lima komponen penilaian, yang terdiri dari empat tugas utama kepala madrasah dan satu komponen tambahan. Kelima komponen ini mencakup:
Keempat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sementara penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dilakukan setiap empat tahun sekali. [Khairuddin]
Beri Komentar